Berita  

KPK Ungkap Kaitan Abdul Halim, La Nyalla & Khofifah Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hubungan antara mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum menjadi Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur terjadi ketika Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Sementara itu, La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. KPK sedang menggali program-program KONI yang terkait dengan dana hibah Pokir. Selain kedua nama tersebut, KPK juga mencari keterangan terkait dana hibah antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah. KPK mengungkapkan bahwa 21 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 2 Oktober 2025. Tersangka yang sudah ditahan antara lain adalah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar, serta pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.

Selain itu, terdapat empat orang penerima suap di antara 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Mereka disangkakan melanggar undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Sejumlah pihak swasta dari beberapa kabupaten di Jawa Timur juga diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini. KPK tengah menyelidiki asal-usul dana Pokir, pembagiannya, pertemuan antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh alur transaksi yang mencurigakan.

Source link