Intervensi Politik SK PPP Mardiono: Tudingan Rommy Disahkan Menkum

Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M Romahurmuziy menilai adanya intervensi politik dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Menurut Romahurmuziy, Menkum melakukan intervensi politik dengan menerbitkan SK Mardiono tanpa mempertimbangkan syarat yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan Permen Kumham Nomor 34 Tahun 2017. Romahurmuziy juga menjelaskan bahwa ada delapan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menyampaikan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai, yang tidak dipenuhi oleh Mardiono. Oleh karena itu, Rommy akan menggugat SK Kepengurusan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum yang telah diperintahkan oleh sesepuh partai. Dualisme kepemimpinan kembali terjadi di PPP setelah Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, dimana dua kubu antara M Mardiono dan Agus Suparmanto saling klaim sebagai Ketum PPP. Meskipun demikian, Kementerian Hukum telah menandatangani SK Kepengurusan PPP kubu Mardiono.

Source link