Polisi Sumut Gasak ATM Tersangka Narkoba: Dalih Bantu Kasus

Brigadir IR dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan. Brigadir IR dicurigai mencuri uang sebesar Rp6.400.000 milik AA, yang merupakan tersangka kasus narkoba. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 8 Mei 2025 malam, ketika Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap tersangka kasus narkoba AA dan RM. Keduanya dibawa ke Polres Tanjungbalai dan dihadapkan kepada Brigadir IR untuk dimintai keterangan.

Setelah pemeriksaan, AA dan RM ditahan dalam sel. Pada tanggal 10 Mei 2025, Brigadir IR meminta pin ATM BCA milik AA sebagai syarat bantuan atas kasusnya. AA memberikan pin ATM-nya kepada Brigadir IR. Brigadir IR kemudian tersangka telah melakukan tiga penarikan uang dari rekening AA total Rp6.400.000. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanjungbalai setelah AA mengetahui uangnya hilang.

Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka berdasarkan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana. Proses penyidikan telah dimulai terhadap Brigadir IR terkait kasus pencurian dan penggelapan uang milik tersangka narkoba.

Source link