Sebuah peristiwa menarik terjadi di Yogyakarta, dimana seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bernama Perdana Arie diduga telah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Perdana Arie didatangi oleh puluhan anggota polisi tanpa membawa surat penangkapan atau panggilan resmi sebagai saksi terkait aksi di depan Mapolda DIY. Menariknya, Perdana Arie statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan dipaksa untuk menyetujui pendamping hukum dari pihak Polda DIY.
Aliansi Jogja Memanggil menyatakan bahwa Perdana Arie sebelumnya juga menjadi korban dalam aksi massa pada 29 Agustus lalu, yang mengakibatkan dirinya harus dilarikan ke RS Bhayangkara karena kejang-kejang. Atqo Darmawan Aji, anggota Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyebut bahwa penunjukkan pendamping hukum oleh Polda DIY tanpa koordinasi keluarga Perdana Arie telah diubah dan diserahkan ke pihaknya.
Dalam situasi yang membingungkan ini, Perdana Arie mengungkapkan bahwa ia mengalami tindakan yang tidak sesuai prosedur selama penangkapannya. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa dirinya dalam keadaan baik. Tetapi, ia diduga melakukan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan Pasal 170, Pasal 187, atau Pasal 406 KUHP maupun Pasal lain.
Aliansi Jogja Memanggil menyoroti bahwa penangkapan Perdana Arie dan aktivis lainnya oleh pihak kepolisian merupakan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil. Mereka mendesak agar pihak kepolisian untuk menghentikan penangkapan aktivis dan warga sipil yang terlibat dalam aksi unjuk rasa serta membebaskan seluruh tahanan terkait aksi tersebut. Tidak hanya itu, Aliansi juga menyerukan agar proses peradilan dilakukan secara transparan dan adil kepada semua pihak yang terlibat.










