Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sedang mempertimbangkan mengajukan Praperadilan untuk menentang proses penegakan hukum yang dianggap sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya terhadap aktivis prodemokrasi yang dijadikan tersangka terkait demonstrasi pada 25 Agustus hingga 1 September. Lebih dari 200 orang sedang diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan beberapa di Polda wilayah lain. Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyampaikan temuan hukum LBH-YLBHI terkait kasus penangkapan dan penahanan aktivis dalam konferensi pers online yang digelar pada Senin (29/9).
TAUD dan YLBHI bekerja bersama dalam upaya hukum ini. Arif mengungkapkan bahwa mereka sedang merencanakan langkah hukum yang akan diambil, termasuk pengajuan Praperadilan. Menurutnya, terdapat banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terkait penangkapan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup, ketiadaan akses informasi untuk keluarga dan kuasa hukum, serta penyitaan barang pribadi tanpa prosedur yang benar.
LBH-YLBHI juga menyoroti praktik kekerasan, penyiksaan, dan pemerasan yang dialami oleh beberapa korban. Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan bahwa ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi Agustus-September. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menjelaskan bahwa penentuan tersangka dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak dijadikan tersangka, dengan 200 tersangka dewasa dan 32 anak di Polda Metro Jaya.












