Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah barang yang ikut disita saat penggeledahan rumah aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau Paul, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Kediri. Dari rumah yang digeledah pada Sabtu (27/9) itu, polisi membawa pulang benda-benda yang dinilai berkaitan dengan penyidikan, mulai dari perangkat elektronik hingga dokumen keuangan.
Barang yang Disita dari Rumah Paul
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut barang bukti utama yang diamankan antara lain ponsel, laptop, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan atas nama Paul. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa buku di rumah Paul yang berada di Sleman, Yogyakarta. Namun, menurut kepolisian, buku-buku tersebut tidak punya kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena tidak berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan, buku-buku itu kemungkinan akan dikembalikan kepada Paul atau keluarganya. Penjelasan itu disampaikan Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, saat menjabarkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Kasus Penghasutan Demo di Kediri
Polda Jawa Timur menetapkan Paul sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kediri pada 30 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan alasan mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, Paul dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Rangkaian pasal tersebut menjadi dasar penyidik untuk menelusuri dugaan peran Paul dalam peristiwa yang terjadi saat aksi berlangsung.
LBH Surabaya Pertanyakan Prosedur Penangkapan
Di sisi lain, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan kliennya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A tanpa pemanggilan sebelumnya. Menurut LBH Surabaya, langkah itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya dijalankan dalam proses penyidikan.
Habibus menilai penetapan tersangka seharusnya didukung setidaknya dua alat bukti dan diikuti pemanggilan pemeriksaan terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya menyebut penangkapan tanpa pemanggilan awal sebagai pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












