Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan untuk menjaga stabilitas tarif listrik PLN hingga akhir tahun 2025. Dengan keputusan ini, pelanggan dari berbagai golongan, termasuk rumah tangga, usaha kecil, dan industri, tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik selama triwulan Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Kebijakan ini didasarkan pada empat parameter utama, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik PLN yang tidak mengalami perubahan berlaku untuk semua golongan, baik yang bersubsidi maupun tidak. Untuk pelanggan bersubsidi, termasuk kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM, subsidi listrik akan tetap disalurkan penuh. Adapun daftar tarif listrik PLN selama triwulan Oktober-Desember 2025 telah ditetapkan untuk berbagai golongan, mulai dari R-1/TR hingga P-3/TR.
Pemerintah bersama PT PLN juga memastikan bahwa kebijakan tarif listrik yang tetap tidak akan mengurangi komitmen dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memperluas akses ke daerah-daerah yang belum terjangkau. Selain itu, kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi dunia usaha karena memberikan kepastian biaya produksi dan investasi jangka panjang.
Secara keseluruhan, penetapan tarif listrik yang stabil diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor UMKM dalam menjaga daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga dapat dengan mudah mengakses informasi seputar tarif listrik, tagihan, dan riwayat penggunaan listrik secara online.












