Fariz RM Dinyatakan Bersalah dan Divonis 10 Bulan atas Kasus Narkoba

Fariz, pelantun lagu “Sakura” pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok bersama dengan Fariz. Tidak lama setelah itu, Fariz kembali tertangkap tahun 2015 karena mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di asbak di atas meja rumah Fariz.

Kejadian tidak berhenti di situ, karena Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada tahun 2018. Pada kali ini, Fariz ditangkap di kediamannya dengan barang bukti yang lebih serius, yaitu dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. Kembali tertangkap untuk kasus narkoba membuat reputasi Fariz semakin tercoreng di mata masyarakat Indonesia. Fariz harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan menerima hukuman yang semestinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version