Sidang kasus vape obat keras yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (20/8/2025). Kali ini, sidang berfokus pada keterangan saksi asisten rumah tangga dan sopir yang bekerja untuk Jonathan Frizzy. Kedua saksi menyebut dua nama lain, Erna dan Bahrun, sebagai pihak yang terlibat dalam pengiriman paket vape berisi obat keras etomidate.
Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, yang dipimpin oleh Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bahwa kesaksian kedua saksi mendukung pembelaan kliennya. Mereka menyatakan bahwa Jonathan Frizzy sama sekali tidak mengetahui isi dari paket vape tersebut. Menurut Andreas, kesaksian dari kedua saksi menunjukkan bahwa ada perintah dari pihak lain terkait pengiriman paket tersebut.
Andreas menyebut bahwa sopir dan asisten rumah tangga Jonathan Frizzy memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan adanya perintah dari Erna terkait paket tersebut. Saksi kedua mengaku mendapatkan paket dan disuruh untuk memisahkan isinya, dengan sebagian besar dikirim ke tempat lain dan satu paket tetap di kediaman Ijonk.
Jonathan Frizzy, yang merupakan aktor terkenal Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025.