Berita  

Kenali Hak Anda: Tempat Tinggal yang Tidak Boleh Dipajaki

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa tempat tinggal adalah hak asasi manusia yang seharusnya tidak dipajaki. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konteks perdebatan mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah. Menurut Anies, Persatuan Bangsa-Bangsa telah menegaskan pentingnya hak asasi manusia terkait perumahan sejak tahun 1948.

Anies menekankan bahwa kebijakan konkret yang menghapuskan beban PBB atas luas minimum tanah dan bangunan telah diterapkan di Jakarta sejak 2022. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022, unit rumah di Jakarta dengan luas tertentu dibebaskan dari pajak. Hal ini berlaku untuk semua rumah, termasuk yang berada di kawasan mewah.

Penentuan angka 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan merujuk pada pedoman teknis pembangunan rumah sehat berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002. Anies menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan atas perumahan sebagai hak asasi manusia harus dihormati dan diprioritaskan.

Di berbagai daerah, kenaikan PBB telah menimbulkan protes dari masyarakat karena dinilai memberatkan. Kasus kenaikan PBB yang drastis terjadi di beberapa daerah seperti Pati, Cirebon, Bone, Jombang, dan Semarang. Hal ini mencerminkan perlunya kebijakan pajak yang memperhatikan hak asasi manusia terkait perumahan agar tidak membebani masyarakat.

Source link

Exit mobile version