Tiga orang, yaitu Roy Suryo, Kurnia Tri Rayani, dan Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (20/8). Kuasa hukum mereka, Khozinudin, mengkonfirmasi bahwa ketiga saksi tersebut akan hadir untuk pemeriksaan. Pada hari sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dari pihak Roy cs, termasuk aktivis, jurnalis, dan YouTuber. Roy sendiri telah mengonfirmasi bahwa ia akan hadir pada pemeriksaan tersebut. Polda Metro Jaya sedang mengusut enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, termasuk laporan yang disampaikan langsung oleh Jokowi. Beberapa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan temuan unsur pidana di dalamnya. Dalam laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Roy Suryo Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…