KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Selain Abdul Aziz, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, termasuk Andi Lukman Hakim dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku PPK proyek, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Berita ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Korupsi RSUD

Read Also
Recommendation for You
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…