Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sedang fokus mengembangkan peraturan terkait kontroversi sound horeg setelah memicu debat di tengah masyarakat dan dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Rencananya, aturan ini diharapkan akan selesai sebelum 17 Agustus 2025.
Untuk menjaga citra positif, asosiasi pengusaha sound system di Jatim, yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu, memutuskan untuk meninggalkan istilah ‘horeg’ yang dianggap negatif dan menggantinya dengan Sound Karnaval Indonesia. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah acara di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang, Jatim.
Deklarasi tersebut viral di media sosial setelah direkam pada Senin (29/7) dan menampilkan pengusaha sound system, termasuk Mas Bre dari Brewog Audio Blitar dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg. Para pengusaha berharap bahwa pergantian istilah tersebut dapat menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Mereka juga siap untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah terkait batasan desibel suara.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga mengonfirmasi bahwa aturan terkait sound horeg akan segera diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Aturan ini akan mencakup berbagai aspek, seperti batasan desibel suara, dimensi kendaraan, rute, jam operasional, serta sanksi atas pelanggaran. Emil menegaskan pentingnya penegakan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.












