Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan pemberian amnesti pada kliennya. Menurut Maqdir, dengan pemberian amnesti kepada Hasto, pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah dalam kasus itu. Dia mengungkapkan bahwa apabila pemerintah menganggap tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Pak Hasto, maka hal ini membuktikan bahwa kasus tersebut terpolitisir oleh pihak tertentu. DPR RI sebelumnya menyetujui amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden. Presiden Prabowo Subianto juga mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong. Usulan pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan disepakati pada Kamis (31/7).
Analisis Amnesti Hasto: Pemerintah Nilai Tak Bersalah
Read Also
Recommendation for You

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz telah berhasil menangkap salah satu pelaku penembakan terhadap patroli…

Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan terbang ke Teheran, Iran bersama dengan pemimpin Pakistan untuk…

Ratusan warga memadati kediaman Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohamad Boroujerdi di Menteng, Jakarta Pusat…

Sejumlah pihak menyambut dengan positif vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan mantan Presiden dan Wakil Presiden, ketua umum…







