Berita  

Khofifah Menuju Sound Horeg: Regulasi Rampung sebelum 17 Agustus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menargetkan pembuatan regulasi untuk mengatur kegiatan sound horeg agar selesai sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah membentuk tim khusus untuk merumuskan aturan tersebut sebagai respons terhadap maraknya praktik sound horeg di berbagai wilayah. Khofifah menekankan bahwa regulasi ini sangat penting karena selain menimbulkan ketidaknyamanan sosial, sound horeg juga berpotensi memberikan dampak negatif pada aspek kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan.

Atas pertemuan koordinasi yang dipimpin oleh Khofifah, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, perwakilan Polda Jatim dan MUI Jatim, serta para kepala OPD Pemprov Jatim. Dalam diskusi tersebut, beberapa sudut pandang mengenai sound horeg diperdebatkan untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan. Khofifah menegaskan bahwa perlu ada landasan hukum yang jelas untuk mengatur sound horeg yang banyak ditemukan di beberapa daerah di Jawa Timur seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.

Sound horeg, menurut Khofifah, berbeda dengan sound system biasa karena intensitas suara yang dihasilkan bisa mencapai 85 hingga 100 desibel dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama, berpotensi mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, tim khusus yang melibatkan berbagai unsur telah dibentuk untuk merumuskan regulasi yang terkait dengan penanganan sound horeg. Selain itu, tindakan pengawasan dari Gubernur Khofifah turut memastikan bahwa proses penyusunan regulasi ini berjalan dengan tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait masalah sound horeg. Semua upaya ini dilakukan untuk mendorong keberlangsungan acara kemerdekaan yang aman, nyaman, dan tetap memperhatikan hukum yang berlaku.

Source link