Polisi telah mengungkapkan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Giovanani Surya, yang dikenal sebagai DJ Panda, terhadap Erika Carlina. Kasus ini bermula saat Erika menerima informasi bahwa DJ Panda mengirim pesan ancaman melalui Whatsapp Grup, yang mengancam akan merusak karir Erika. Tidak hanya itu, DJ Panda juga disebutkan ingin menyebarkan berita bohong tentang kehamilan Erika dan menyebutkan bahwa Erika adalah seorang psikopat. Bahkan, DJ Panda juga disebut telah menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG miliknya, di dalam grup Whatsapp tersebut.
Akibat dari kejadian itu, Erika merasa terancam dan dirugikan, sehingga ia melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait Pasal 335 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam laporan itu, Erika melampirkan dua rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp sebagai barang bukti.












