Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, mengungkapkan keinginannya untuk menjadi seorang pengacara setelah divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan Caleg PDIP, mengaku telah mendaftar kuliah S1 jurusan Hukum sebelum putusan sidang itu diumumkan. Keinginan Hasto untuk menjadi pengacara muncul dari keinginannya untuk membela korban ketidakadilan, terutama ‘wong cilik’.
Setelah sidang vonis, Hasto menyatakan, “Saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima. Ke depan saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang pembela keadilan. Menjadi pengacara yang akan membela pihak-pihak korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya wong cilik.”
Hasto juga menggarisbawahi soal ketidakadilan yang terjadi dalam putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Dia berkomitmen untuk terus melawan ketidakadilan dan menyampaikan terima kasih kepada simpatisan, anggota, dan kader PDIP atas dukungan yang diberikan. Hasto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.












