Berita  

Tindaklanjuti KPK: Pemberian Emas Pejabat BUMN di Kasus ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menelusuri fakta baru yang mencuat dalam persidangan kasus PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sorotan kali ini bukan hanya soal dugaan kerugian negara dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, tetapi juga kesaksian mengenai adanya pemberian logam mulia kepada pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK Dalami Keterangan Saksi di Persidangan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengkaji keterangan saksi yang menyebut adanya pemberian emas dari jajaran direksi PT ASDP kepada pejabat di Kementerian BUMN. Menurut Asep, tim jaksa penuntut umum akan menelaah lebih jauh fakta yang terungkap di ruang sidang. Bila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melangkah ke pendalaman lanjutan.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada konstruksi perkara utama, tetapi juga mencermati setiap fakta tambahan yang muncul selama persidangan. Dalam perkara korupsi, keterangan saksi kerap menjadi pintu masuk untuk membuka rangkaian peristiwa lain yang sebelumnya belum terungkap ke publik.

Kesaksian Soal Pengumpulan Uang untuk Emas

Di persidangan, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa, menyampaikan bahwa para direksi diminta mengumpulkan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dana itu, menurut kesaksiannya, dipakai untuk membeli emas yang kemudian akan diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN.

Namun, tidak semua pihak membenarkan cerita tersebut. Corporate Secretary PT ASDP, Imelda Alini Pohan, disebut menolak permintaan itu. Di sisi lain, kuasa hukum Ira membantah keras kesaksian Wing. Mereka menegaskan tidak ada pengumpulan uang untuk pembelian emas yang ditujukan kepada pejabat Kementerian BUMN.

Perkara Utama Tetap Menjadi Pusat Sorotan

Terlepas dari perdebatan soal kesaksian tersebut, perkara yang menjerat Ira dan dua direktur lainnya tetap berpusat pada dugaan kerugian keuangan negara. Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

Fakta-fakta yang terkuak di persidangan kini membuat kasus ini kian kompleks. Bukan hanya soal keputusan bisnis dan nilai kerugian negara, tetapi juga dugaan adanya aliran pemberian kepada pejabat yang ikut menyeret perhatian publik ke arah yang lebih luas.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.