Kasus Laptop Kemendikbudristek: Update Penetapan 4 Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Para tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan yang memiliki peran penting dalam program ini.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Ibrahim Arief menunggu penahanan mengingat kondisi kesehatannya. Selain itu, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook, bahkan sebelum menjabat sebagai Menteri. Rencana ini kemudian dilanjutkan setelah Nadiem menjabat sebagai Menteri dan melibatkan pihak Google serta anggaran sejumlah triliunan rupiah.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan Jurist Tan di Australia juga diperoleh oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat oleh Nadiem sebelum menjabat sebagai Menteri juga menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini.

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa kembali Nadiem usai menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Source link

Exit mobile version