MUI Jawa Timur Ajukan Aturan dan Sanksi Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jatim untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan penggunaan sound horeg. Regulasi tersebut akan mencakup aspek perizinan, standar penggunaan, dan sanksi terhadap penggunaan sound horeg. Permintaan ini disampaikan setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram penggunaan sound horeg yang melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban. MUI juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan legalitas terhadap sound horeg tanpa komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

Sound horeg sendiri merupakan sistem audio dengan volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Penggunaan sound horeg yang intens dapat mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, dan melanggar norma agama. Keputusan MUI Jatim untuk mengeluarkan fatwa terkait sound horeg diambil setelah mendapatkan permohonan dari masyarakat yang menandatangani petisi pada Juli 2025. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim sedang menyusun regulasi terkait sound horeg untuk mengatur aktivitas penggunaannya.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menekankan pentingnya menemukan jalan tengah terkait fenomena sound horeg untuk melindungi semua pihak dan mencegah konflik sosial. Meskipun sound horeg banyak diminati oleh sebagian masyarakat Jatim, masih banyak yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, regulasi terkait sound horeg diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam penggunaan alat pengeras suara ini.

Source link

Exit mobile version