Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi selaku mantan karyawan PT Hive Five. Putusan bebas terhadap Septia telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Perkara nomor: 5900 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Panitera Pengganti Happy Try Sulistiyono. Putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025 setelah diperiksa dalam waktu 17 hari.
Putusan tingkat kasasi tersebut menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunjukkan Septia sebagai mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF.
Awal mula dugaan pencemaran nama baik berawal dari keluhan Septia yang merasa tidak diperlakukan adil sebagai karyawan Hive Five. Akibatnya, Septia membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui beberapa tindakan diskriminatif terhadap karyawan termasuk memberikan upah di bawah standar, ancaman pemecatan, dan larangan berekspresi serta bersosialisasi.
Dengan penolakan kasasi ini, putusan bebas untuk Septia sebagai eks karyawan Hive Five tetap berlaku. Putusan MA ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua proses hukum telah dijalani dengan cermat dan putusan MA tidak dapat dibantah.