Berita  

Pakar Nilai DPR Panik Pemilu, MK Terancam Digempur?

Pakar dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengkritik reaksi panik yang ditunjukkan oleh DPR RI dan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satunya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa DPR RI terlalu terburu-buru setelah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dikeluarkan oleh MK karena kepentingan tertentu. Ia menyoroti kesempatan bagi DPRD untuk memilih kepala daerah secara tidak langsung sebagai bentuk reaksi dari keputusan tersebut.

Menurut Zainal Arifin, Pasal 18 Amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memperjelas bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Beliau juga menekankan pentingnya tidak membuat perubahan yang dapat mengubah esensi demokrasi dalam Undang-Undang Pemilu hanya untuk menyesuaikan keputusan MK. Hal ini dianggap berpotensi merusak sistem demokrasi dan konstitusi negara.

Selain itu, pakar hukum lainnya, seperti Feri Amsari dari Universitas Andalas, menyoroti niat pemerintah yang diduga ingin menggolkan sistem pilkada tidak langsung. Terdapat persetujuan di DPR RI untuk mengubah sistem pemilu lokal menjadi tidak langsung, yang dianggap merugikan prinsip demokrasi langsung. Feri menegaskan pentingnya menjaga integritas MK dan tidak membiarkan institusi tersebut dilemahkan oleh DPR, mirip dengan yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkena pelbagai penyalahgunaan kekuasaan.

Meskipun ada berbagai sudut pandang dari para pakar hukum, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap menjadi perhatian utama dalam sistim demokrasi Indonesia. Pengaturan pemilu nasional dan daerah yang dipisahkan memberikan implikasi besar terhadap sistem kepemiluan negara ini, baik secara formal maupun teknis pelaksanaan pemilu. Interpretasi penuh dan evaluasi mendalam terhadap putusan tersebut diperlukan agar tidak merugikan esensi demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Source link