Berita  

Tips dan Trik untuk {Yang Main Rata-rata Orang Mampu}

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa fasilitas olahraga padel termasuk dalam kategori objek pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa seni dan hiburan. Menurutnya, pemberlakuan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sejalan dengan pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga lainnya. Pramono menjelaskan bahwa pajak hiburan dikenakan pada berbagai jenis olahraga seperti tenis, squash, dan lainnya, termasuk padel. Pengenaan pajak ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di daerah lain juga. Keputusan ini didasari oleh undang-undang yang mengatur pemberlakuan pajak pada fasilitas olahraga.

Lebih lanjut, padel dianggap sebagai olahraga yang termasuk dalam kategori hiburan, dan karena itu dikenakan pajak sebesar 10 persen. Hal ini menindaklanjuti keputusan Bapenda yang mengategorikan padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Selain padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lainnya yang juga dikenai pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, yoga, dan pilates. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menyesuaikan pajak daerah dengan perkembangan olahraga dan hiburan yang populer di masyarakat. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.

Source link