Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi memberikan tanggapan terkait fatwa pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang mengharamkan sound horeg. Gus Fahrur menyatakan bahwa sound horeg dapat dianggap haram jika mengganggu orang lain dan digunakan sebagai sarana maksiat. Menurutnya, ajaran Islam melarang untuk mengganggu orang lain, bahkan dalam beribadah sekalipun. Gus Fahrur menekankan bahwa Islam sangat menghargai hak orang lain.
Fatwa haram terhadap sound horeg juga telah merespons oleh MUI Jatim dan Pemprov Jatim. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengakui sedang mencari solusi untuk mengatasi fenomena sound horeg yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Mereka juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Emil ingin berdialog langsung dengan pemilik sound horeg untuk mencari solusi yang tepat guna memastikan masyarakat tetap terlindungi.
Komisi Fatwa MUI Jatim menganggap bahwa fatwa haram sound horeg sesuai dengan pertimbangan fikih yang benar. Sound horeg merupakan sistem audio dengan volume keras yang sering digunakan dalam acara rakyat. Meskipun populer di beberapa daerah Jatim, banyak juga yang merasa terganggu dengan kebisingan dan dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa yang dikeluarkan oleh KH Muhibbul Aman Aly dari Ponpes Besuk Kabupaten Pasuruan mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengharamkan sound horeg.