Berita  

Tom Lembong Hadapi 1.091 Halaman Tuntutan Jaksa: Kasus Impor Gula

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 1.091 halaman tuntutan pidana terhadap Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jumlah halaman tuntutan tersebut disampaikan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengadilan tersebut, para pihak menjalani kesepakatan untuk hanya membacakan inti dari tuntutan tersebut.

Tom Lembong, selaku terdakwa dalam kasus tersebut, menghadapi persidangan dengan pendampingan dari isterinya. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kegiatan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam dakwaan tersebut, Tom dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dianggap melanggar hukum tersebut di antaranya adalah memberikan surat pengakuan impor tanpa persetujuan yang sesuai.

Tuntutan terhadap Tom Lembong juga mencakup pemberian penugasan kepada pihak tertentu yang tidak seharusnya, sehingga berpotensi membahayakan stabilitas harga gula. Dalam kasus ini, beberapa pihak dinilai telah diperkaya oleh tindakan yang dilakukan oleh Tom. Terdakwa lain yang disebut telah menerima peningkatan kekayaan termasuk Tony Wijaya NG, Hansen Setiawan, dan beberapa nama lainnya yang terkait dalam impor gula yang diselidiki. Dengan segala bukti yang telah disampaikan, Tom Lembong dinyatakan siap menghadapi dan mempertanggungjawabkan tindakannya dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Source link