Daftar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk Sesuai PMK 25 Tahun 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah resmi menerapkan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan sejak 27 Juni 2025. Kebijakan ini menjelaskan bahwa barang pindahan adalah barang-barang rumah tangga milik seseorang yang pindah ke Indonesia. Barang-barang ini meliputi perlengkapan sehari-hari seperti perabot, pakaian, dan barang pribadi lainnya yang dibawa untuk digunakan di tempat tinggal baru. Barang pindahan rumah tangga memiliki pembebasan bea masuk dan pajak tanpa nilai minimum, tetapi tetap berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meskipun ada kemudahan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pindahan, tidak semua jenis barang memenuhi syarat tersebut. DJBC telah menetapkan daftar negatif yang berisi barang yang tidak dapat dianggap sebagai barang pindahan rumah tangga dan dianggap sebagai barang impor umum. Beberapa barang seperti alat transportasi, barang kena cukai, dan barang dalam jumlah tidak wajar tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.

Di sisi lain, barang pindahan rumah tangga yang diperbolehkan mendapatkan pembebasan bea masuk meliputi perabot rumah tangga, pakaian, perlengkapan pribadi, dan barang elektronik dalam jumlah wajar. Namun, barang pindahan harus memenuhi syarat administratif seperti diimpor oleh importir yang memenuhi kriteria jangka waktu tinggal di luar negeri, tiba bersama importir atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan importir, serta dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir sebelumnya.

Penerapan aturan ini diharapkan memberikan manfaat bagi WNI dan WNA yang pindah domisili ke Indonesia dan menjaga ketertiban serta kepastian hukum dalam tata kelola kepabeanan. Sekaligus, aturan ini memberikan kejelasan terkait impor barang pindahan sesuai dengan PMK 25/2025.

Source link