Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong modernisasi sistem layanan kepabeanan melalui platform elektronik. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025, dengan landasan hukum yang merujuk pada Undang‑Undang Kepabeanan. Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada WNI, WNA, dan pejabat asing/diplomatik yang memenuhi syarat. Barang pindahan seperti perabot, pakaian, buku, dan perlengkapan rumah tangga dapat mendapatkan fasilitas pembebasan, namun ada pengecualian seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan barang melebihi kebutuhan pribadi wajar.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan, importir harus menggunakan fasilitas elektronik Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di kantor pabean, menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan dokumen pendukung, mengirim barang dalam batas waktu tertentu, dan membuktikan tinggal di luar negeri minimal 12 bulan. Proses pembebasan melalui verifikasi administratif dan pemeriksaan fisik jika diperlukan sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Barang yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN Impor serta PPh Impor sesuai regulasi terkait. Dengan PMK 25/2025, pemerintah berupaya mempercepat, menyederhanakan, dan memperluas akses terhadap fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang pindahan, sebagai bagian dari reformasi di bidang kepabeanan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi WNI maupun WNA yang memindahkan barang ke Indonesia.