MK Tolak Gugatan Polisi: Berhak Bertindak Menurut Penilaian Sendiri

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait aturan aparat kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketua MK Suhartoyo menyatakan penolakan tersebut dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis. Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, Piriada Patrisia Siboro, dan Ernawati yang mempermasalahkan frasa “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum. Para pemohon berpendapat bahwa UU Polri tidak memberikan definisi yang eksplisit tentang “kepentingan umum” sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang subjektif oleh aparat kepolisian. Namun, MK menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Polri tidak dapat dipisahkan dari kewenangan kepolisian secara menyeluruh dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Diskresi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dijelaskan melalui frasa “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” untuk mengantisipasi kompleksitas peristiwa yang dihadapi. MK menegaskan bahwa frasa-frasa tersebut masih diperlukan sebagai tindakan diskresi dalam menjalankan tugas kepolisian. Pembatasan dalam menerapkan diskresi dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) UU Polri yang terdiri atas lima persyaratan.

Selain itu, MK juga menolak dua perkara pengujian UU Polri lainnya yaitu Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025 karena pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusionalnya. Demikianlah keputusan MK terkait dengan uji materi aturan aparat kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri.

Source link