Daftar 96 Pinjaman Online Legal OJK Juli 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Saat ini terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang terlegalisasi dan memiliki izin penuh, menunjukkan pengawasan ketat terhadap industri keuangan digital. Selain itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah berhasil memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025, sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangam yang merugikan.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pinjol legal mengalami penurunan, dari 97 pada Januari 2025 menjadi 96 per Juli 2025. OJK telah mencabut beberapa izin, termasuk Ringan Teknologi Indonesia pada April 2025. Seluruh pinjol legal diwajibkan untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sebagai bagian dari penguatan integrasi data sektor keuangan.

Satgas PASTI mencatat bahwa sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir di pertengahan Juni, bersamaan dengan enam entitas pinjaman pribadi ilegal serta 74 entitas investasi ilegal. Selain itu, terdapat ribuan entitas ilegal lain seperti investasi bodong dan usaha gadai ilegal yang juga telah ditindak.

Untuk memastikan keamanan, masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas fintech lending di situs atau aplikasi resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Hanya mengajukan pinjaman ke fintech yang terdaftar dan melaporkan ke SLIK setelah 31 Juli menjadi hal yang wajib. Dalam kondisi semakin maraknya pinjol ilegal, tindakan preventif yang diambil oleh OJK dan Satgas PASTI menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen. Semua pihak juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan praktik ilegal yang ditemui.

Source link