Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, membuat kejutan dengan memakan gula rafinasi selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Dia menyatakan bahwa aksinya itu sebagai respons terhadap komentar jaksa penuntut umum yang menganggap gula rafinasi berbahaya. Tom Lembong ingin membuktikan bahwa gula rafinasi sebenarnya lebih bersih dan lebih murni daripada gula putih yang umum dikonsumsi.
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan ilustrasi mengenai berbagai jenis gula, termasuk gula rafinasi dan gula putih. Dia menegaskan bahwa tindakannya tersebut adalah untuk menunjukkan bahwa gula rafinasi sebenarnya tidak berbahaya seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut. Tom Lembong juga menegaskan bahwa keputusannya terkait 21 Persetujuan Impor (PI) sebagai Menteri Perdagangan bertujuan untuk mengatasi kekurangan stok gula di dalam negeri.
Pihak jaksa menuduh Tom Lembong merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar dalam kasus impor gula yang dilakukannya. Tom Lembong didakwa melanggar beberapa pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Tom Lembong mengharapkan bahwa tindakannya memakan gula rafinasi di ruang sidang akan membuktikan bahwa gula tersebut sebenarnya tidak berbahaya seperti yang dituduhkan, dan menunggu hingga akhir pekan untuk melihat apakah ada dampak negatif yang diakibatkan oleh aksinya itu.