Konser Yuni Shara 3553: Promotor Harus Pastikan Royalti Pencipta Lagu

Yuni Shara akan mengadakan konser tunggal yang bertajuk “3553” di Istora Senayan, Jakarta pada 30 Agustus 2005. Acara ini merupakan bentuk apresiasi Yuni atas perjalanan kreativitasnya di dunia musik. Heru Hermansyah, dari New Live Entertainment selaku promotor, menegaskan komitmennya untuk memberikan royalti sebesar 2% dari penjualan tiket kepada pemegang hak cipta. Ia juga menyoroti kepedulian Yuni Shara terhadap hak para pencipta lagu yang dinyanyikannya. Hermansyah menekankan bahwa Yuni Shara sangat peduli terhadap isu royalti musik dan selalu memperjuangkannya. Kepekaan Yuni terhadap hak cipta, bahkan ketika penciptanya mungkin sudah tidak ada, menjadi perhatian penting dalam acara konser ini. Hermansyah menjelaskan bahwa Yuni Shara tetap memberikan perhatian kepada para pencipta lagu, tanpa melihat generasi atau keberadaan mereka.

Source link