Panduan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 Online di DKI Jakarta 2025

Pemilik properti di DKI Jakarta sekarang dapat dengan mudah mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta. Proses ini dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana saja dan kapan saja. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

Untuk melakukan proses mutasi online, pertama-tama wajib pajak perlu mengakses situs dan login menggunakan akun terdaftar. Selanjutnya, pilih menu PBB dan layanan, lalu isi formulir mutasi dengan data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung. Setelah mengisi formulir, wajib pajak perlu mengonfirmasi dan mengirimkan permohonan, serta memantau status pengajuan secara berkala hingga proses selesai. Persyaratan administrasi juga perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kemudahan ini, warga Jakarta dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan tepat sasaran. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PajakOnline DKI Jakarta. Proses ini tidak hanya mempermudah pengurusannya namun juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat seiring dengan perbaikan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk memastikan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Source link

Exit mobile version