Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat memeriksa tiga orang saksi. Para saksi yang diperiksa adalah Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto, dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti. Mereka diminta keterangan terkait permintaan dan besaran uang terkait pengajuan izin penggunaan TKA, seperti yang diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
PT Samyang Indonesia, PT Gerbang Sarana Indonesia, dan PT Gria Visa Solusi merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, seperti jasa pengurusan visa, jasa konstruksi, dan pengurusan perizinan di Indonesia. KPK mengungkapkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar dari 2019 hingga 2024. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Jenderal, Direktur Pengendalian, Koordinator Uji Kelayakan, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Staf, dan lainnya.
Para tersangka telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil tindak pidana ke KPK meskipun belum ada tindakan penahanan yang dilakukan. Saat ini, mereka sedang dalam masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan. Kasus ini masih terus diselidiki oleh KPK untuk mengungkap praktik korupsi terkait izin penggunaan TKA di Indonesia.