Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum di Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap sejumlah mahasiswa. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, mengkonfirmasi bahwa tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor dan orang-orang yang mengetahui dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah pakaian korban dan hasil visum. Dosen UNM tersebut akan menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat agar berkas perkaranya dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.