Anak Penganiaya Ibu di Bekasi: Tersangka Ditahan Polisi

Polisi telah menangkap MI (22), pelaku penganiayaan seorang ibu di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar. MI telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditahan di sel Polrestro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku memukul kepala korban dengan tangan hingga tersungkur ke lantai. Korban, yang tak melakukan perlawanan, juga ditendang dan digampar. Motif penganiayaan ini terungkap dari polisi bahwa MI melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri karena menolak permintaan pinjam motor tetangga. Korban menolak permintaan tersebut namun malah dipukuli oleh anaknya sendiri. Korban mengalami sejumlah luka, terutama di kepala dan pinggang akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Kasat Reskrim Binsar menyatakan bahwa korban memiliki memar di bagian kepala dan pinggang. Kejadian ini memberikan cerita terkait peristiwa memilukan yang terjadi di masyarakat. Semua informasi lebih lanjut bisa ditemukan di sini.

Source link