Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah membuka gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta Fair Kemayoran. Gerai ini berlokasi di Anjungan Pemprov DKI di Hall C1, dibuka setiap Senin-Jumat pukul 15.00-20.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 10.00-20.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan cukup membawa KTP dan STNK.
Petugas gerai menegaskan bahwa pembayaran pajak harus dilakukan secara langsung tanpa perwakilan. Pemprov DKI juga memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 Juni 2025 dalam rangka hari ulang tahun ke-498 Kota Jakarta. Masyarakat yang melakukan pembayaran di gerai berkesempatan mendapatkan souvenir.
Di samping gerai pembayaran pajak, berbagai gerai dari Dinas dan BUMD DKI Jakarta juga ikut hadir selama Jakarta Fair 2025. Acara ini berlangsung mulai 19 Juni hingga 13 Juli, merupakan pameran multiproduk terbesar, terlengkap, dan terlama di kawasan Asia Tenggara. Lebih dari 2.550 perusahaan dengan 1.550 stan ikut serta dalam pameran tersebut.
Selain kegiatan pembayaran pajak, berbagai aktifitas menarik juga diadakan di Anjungan Pemprov DKI, seperti penampilan band, kompetisi Mobile Legend, dan lomba stand up comedy. Semua ini menjadikan Jakarta Fair 2025 sebagai ajang pameran dan hiburan yang menarik untuk dikunjungi.