Penampakan Uang Sitaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung telah berhasil menyita lebih dari Rp11,8 triliun yang merupakan hasil penyerahan dari lima terdakwa korporasi di dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi dengan tegas. Tindakan ini juga memberikan sinyal kepada korporasi bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kasus korupsi ekspor CPO dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version