Kejaksaan Agung telah berhasil menyita lebih dari Rp11,8 triliun yang merupakan hasil penyerahan dari lima terdakwa korporasi di dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi dengan tegas. Tindakan ini juga memberikan sinyal kepada korporasi bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kasus korupsi ekspor CPO dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penampakan Uang Sitaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Read Also
Recommendation for You
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…