Respons Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Pandangan Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional. Bima menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui kajian menyeluruh dari berbagai sudut, termasuk aspek kemampuan fiskal negara. Menurutnya, diperlukan evaluasi yang cermat terkait dengan kebutuhan dan kapasitas fiskal negara dalam mengimplementasikan usulan tersebut.

Usulan tersebut pertama kali muncul dalam surat B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto oleh Dewan Korpri Nasional. Dalam surat tersebut, terdapat usulan untuk menaikkan batas usia pensiun pada berbagai tingkatan jabatan di lingkungan ASN. Mulai dari pejabat tinggi utama, pejabat pimpinan tingkat madya, hingga pejabat nonmanajerial, Dewan Korpri Nasional mengusulkan peningkatan usia pensiun sesuai dengan jabatan masing-masing.

Selain itu, Bima juga menyebutkan perlunya penelitian lebih mendalam terkait distribusi aset dan kebutuhan ke depan untuk proses pengkajian yang lebih matang. Usulan tersebut mencakup rentang usia pensiun mulai dari 59 tahun hingga 70 tahun untuk berbagai jabatan di lingkungan ASN. Semua usulan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum diimplementasikan.

Source link

Exit mobile version