Pemutihan Pajak Kendaraan DKI: Syarat dan Langkah-Langkahnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini, Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan tersebut diperkenalkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Lusiana menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini hanya perlu mematuhi persyaratan umum seperti halnya saat membayar pajak kendaraan pada umumnya. Namun, keuntungannya adalah denda atau sanksi keterlambatan akan dihapuskan. Dokumen yang diperlukan termasuk STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa jika pembayaran diwakilkan, dan uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Tidak hanya di DKI Jakarta, tren pemutihan pajak kendaraan juga tengah marak di beberapa daerah lain, seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana pemberian insentif ini dalam rangka memperingati ulang tahun ke-498 kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak pada periode yang telah ditentukan, bukan kepada mereka yang terus menunggak tanpa niat melunasi. Pemutihan pajak di DKI Jakarta diharapkan dapat mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak kendaraan dan memperkuat pendapatan daerah.

Source link

Exit mobile version