Tugu Bersejarah di Aceh: Cerita tentang Tak Berpenghuni

Polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan mengklaim bahwa keempat pulau tersebut sebenarnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Pemerintah Provinsi Aceh bersama tim Kemendagri melakukan verifikasi langsung di pulau-pulau tersebut pada tahun 2022. Pulau Panjang, sebagai contoh, memiliki jejak-jejak pembangunan infrastruktur oleh Pemkab Aceh Singkil, termasuk Tugu Selamat Datang dan tugu berkoordinat.

Namun, Pulau Lipan mengalami tenggelamnya sebagian wilayah daratannya akibat naiknya permukaan air laut. Pulau ini juga dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB karena tidak muncul saat pasang laut tertinggi. Sementara itu, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar juga memiliki pembangunan tugu dan prasasti oleh Pemerintah Aceh.

Meskipun keempat pulau ini berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh, kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja OSWA. Meski begitu, evaluasi terhadap potensi migas di wilayah tersebut belum dapat dilakukan karena belum ada data seismik yang memadai.

Polemik terkait status kepemilikan keempat pulau ini terus berlanjut dan menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Kemendagri. Mereka berupaya mencari solusi melalui jalur administratif dan legal. Polemik ini juga menarik minat berbagai pihak dan terus menjadi sorotan di masyarakat.

Source link

Exit mobile version