Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/6), dan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dirancang sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Keputusan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pencabutan IUP ini diputuskan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden, yang dihadiri oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari

Read Also
Recommendation for You
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…
Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dan menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan…
Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin setuju…
Pada suatu hari yang cerah, tepatnya tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan…
Pimpinan DPR telah menjawab kekhawatiran BEM dan organisasi mahasiswa lainnya serta menyampaikan tuntutan mereka kepada…