Berita  

Polda Sumut Bongkar Penipuan Seleksi Bintara Polri Rp1,43 M

Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang purnawirawan Polri. Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52), bersama dengan istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33), dan seorang anggota keluarga sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37).

Kasus ini terungkap setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto membentuk tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Nanang, pelaku utama, Aipda Parlautan Banjarnahor, mendirikan bimbingan belajar Maju Bersama pada tahun 2014 dan menipu peserta dengan iming-iming dapat diterima melalui jalur khusus.

Korban yang melaporkan jumlahnya baru lima orang dengan total kerugian Rp1,43 miliar. Namun, dari investigasi lebih lanjut, peserta bimbel ini mencapai 54 orang, menunjukkan kemungkinan adanya lebih banyak korban. Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban juga diamankan. Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam praktik bimbel ini diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Source link