Berita  

Kejagung Panggil Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil kembali Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Panggilan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Selasa (10/6). Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah Iwan akan menghadiri panggilan tersebut. Iwan dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Iwan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (2/6). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tengah mengkaji proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada bank. Kejagung juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal agar Iwan tidak melarikan diri ke luar negeri. Langkah pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 19 Mei 2025.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perbankan kepada PT Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari pemanfaatan kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif. Hal tersebut bertentangan dengan peruntukan kredit yang seharusnya untuk modal kerja. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut tentang tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Source link