Polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata terhadap seorang aparatur sipil negeri (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. RK adalah seorang pensiunan dosen yang telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, senjata yang digunakan oleh RK ternyata hanya mainan dalam aksi penodongan di kantor Dinsos Gorontalo. Aksi ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan tersangka pada Rabu sebelumnya. Meski senjata yang digunakan hanya mainan, RK dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Tersangka RK dapat dikenai hukuman penjara selama 1 tahun atas perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan dalam kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penodongan tersebut.
Tersangka Ex-Dosen Todong ASN Gorontalo, Senjata Mainan – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) melihat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sleman Tridadi 3 sebagai contoh…

Rapat Paripurna DPR ke-10 masa sidang II 2025-2026 menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas…

Polisi telah menangkap pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita bersama empat terlapor lainnya terkait dugaan…

Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar untuk setiap dari 52 kabupaten/kota…








