Polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata terhadap seorang aparatur sipil negeri (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. RK adalah seorang pensiunan dosen yang telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, senjata yang digunakan oleh RK ternyata hanya mainan dalam aksi penodongan di kantor Dinsos Gorontalo. Aksi ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan tersangka pada Rabu sebelumnya. Meski senjata yang digunakan hanya mainan, RK dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Tersangka RK dapat dikenai hukuman penjara selama 1 tahun atas perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan dalam kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penodongan tersebut.
Tersangka Ex-Dosen Todong ASN Gorontalo, Senjata Mainan – Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tim SAR gabungan menemukan dua warga tewas tertimbun material longsor di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano…

Petugas gabungan dilaporkan telah membongkar beberapa bangunan liar di lahan bekas Terminal Ciputat (Roxy), Tangerang…

BNN Soroti Keterlibatan Ibu Rumah Tangga dalam Jaringan Narkoba di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN)…

Pada hari Senin (23/6), Mayor Jenderal Edwin Adrian Sumantha dilantik sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden…