Berita  

WALHI Menggugat 13 Pasal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi – Update Terbaru

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan perlindungan lingkungan hidup yang dianggap dilegalkan melalui regulasi tersebut. Pihak WALHI menunjuk Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis untuk mengurus permohonan tersebut.

Dalam permohonannya, WALHI mempermasalahkan 13 Pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai keadilan ekologis. Pasal-pasal tersebut dianggap mengaburkan jaminan perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menyatakan bahwa berlakunya Undang-undang Cipta Kerja telah menyebabkan keresahan dan kerugian nyata bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Salah satu kritik yang diungkapkan adalah pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu, perubahan kelembagaan dari Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup juga menjadi sorotan. WALHI juga menyoroti ketentuan yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha.

Permohonan uji materi WALHI didasarkan pada sejumlah Pasal dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan dengan Pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tim kuasa hukum WALHI berharap hakim konstitusi dapat memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup. Proses pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan ekologis yang diinginkan oleh WALHI.

Source link