Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap modus pelanggaran pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang dilakukan empat perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP). KLH menjelaskan bahwa PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) merupakan pelaku dari pelanggaran tersebut dengan menggunakan modus yang berbeda-beda. KLH menegaskan bahwa pelanggaran ini meliputi berbagai aspek serius terhadap aturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Secara rinci, KLH menjelaskan bahwa PT ASP melakukan penambangan seluas 746 hektar di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah yang mematuhi regulasi. Selain itu, PT GN dilaporkan melakukan penambangan di Pulau Gag yang termasuk pulau kecil tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan dokumen lingkungan yang sah. Tidak hanya itu, PT MRP juga terbukti melakukan penambangan di Pulau Batang Pele tanpa izin yang diperlukan. Terkait hal ini, KLH telah menghentikan seluruh upaya eksplorasi penambangan yang dilakukan oleh PT MRP. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining juga terlibat dalam kegiatan tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe. Dalam konteks ini, KLH menekankan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan kebijakan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hal ini berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan antargenerasi. Sebagai respons atas hal ini, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Di sisi lain, PT GAG Nikel mengklaim memiliki semua perizinan operasional dan menjalankan keberlanjutan operasional sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Perusahaan ini beroperasi di luar daerah konservasi atau Geopark Unesco dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan memantau jalannya operasional tambang di Raja Ampat.
Modus Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat: Penyelidikan oleh KLHK

Read Also
Recommendation for You

Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran…

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terhadap saran dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI…

Pemerintah telah menandatangani naskah Daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, yang akan segera…

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengusulkan legalisasi tajen atau sabung ayam dan…

Polisi telah menangkap MI (22), pelaku penganiayaan seorang ibu di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar….