Polisi bersama Satpol PP Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait penerapan jam malam bagi pelajar program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aparat gabungan menyisir kawasan Asia Afrika dan Jalan Braga sejak pukul 20.30 WIB, Selasa (3/6) malam. Dalam kegiatan itu, sejumlah polisi dan Satpol PP menggunakan pengeras suara untuk mengimbau para pelajar agar pulang ke rumah. “Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jabar, agar yang masih berstatus sebagai pelajar, untuk segera pulang karena sudah malam,” kata salah seorang petugas.
Beberapa pelajar yang masih berada di sekitar kawasan tersebut diminta identitasnya untuk dilakukan pengecekan, kemudian dihimbau untuk membubarkan diri. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang penerapan jam malam bagi pelajar. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Polsek, Kecamatan, dan Koramil untuk memantau penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayahnya, dengan batasan waktu dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 51/ PA.03/ Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk membatasi kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari dan memastikan keamanan mereka. Selanjutnya, kegiatan pengawasan terhadap penerapan jam malam bagi pelajar akan terus dilakukan di tempat-tempat di Kota Bandung yang dianggap menjadi lokasi berkumpulnya para pelajar pada malam hari.