Prabowo’s New Policy: Cash Aid for Low-Income Workers – What You Need to Know

Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah. Program ini dirancang untuk membantu individu yang menghasilkan kurang dari Rp3,5 juta per bulan dalam memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Untuk memenuhi syarat, penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, total Rp600.000. Program ini juga melibatkan guru kontrak yang diperkirakan akan menerima bantuan tunai langsung. Keputusan untuk menggunakan BSU daripada diskon listrik didasarkan pada kesiapan data dan implementasi yang lebih cepat. Program subsidi upah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditandatangani pemerintah untuk melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah bawah di tengah tantangan ekonomi global.

Source link