Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada jutaan pekerja dengan gaji rendah, yakni mereka yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta setiap bulan. Bantuan senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya tidak melebihi upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang berhak menerima bantuan serupa, dengan persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap risiko ekonomi global yang mengancam daya beli masyarakat kelas pekerja. Pemerintah menetapkan BSU sebagai stimulus ekonomi untuk menggantikan rencana diskon listrik, dikarenakan kendala kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif. Dengan total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun, pemerintah dipimpin oleh Prabowo menunjukkan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di saat ancaman perlambatan ekonomi global.