Tersangka Longsor Galian C Gunung Kuda Dijerat Pasal

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor Galian C Gunung Kuda di Cirebon, yang menewaskan 18 orang dan beberapa lainnya masih hilang. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang dengan inisial K (AK) dan AR. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, AK dan AR mengetahui adanya larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB, tetapi tetap melanjutkan kegiatan tersebut.

Surat larangan yang dikeluarkan oleh kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon pada tanggal 8 Januari 2025, dan peringatan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada 19 Maret 2025 tidak diindahkan oleh kedua tersangka. Hal ini menyebabkan terjadinya longsor yang berakibat fatal. Kronologis kejadian longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 di proyek pertambangan Al-Azhariyah di Desa Cipanas, Cirebon.

Polisi telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda yang besar. Polisi sangat serius dalam menangani kasus ini untuk memberikan keadilan kepada para korban dan menegakkan hukum dengan tegas.

Source link